
Madalokanet.com, Jakarta- Polisi Tetapkan Tersangka Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan perempuan bercadar dan menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka pada Selasa (25/10/2022) sebagai tersangka.
“Statusnya ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Dijelaskan, pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina atau SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Baca Juga ; Seorang IRT Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Jual Narkoba Jenis Sabu
Sebelumnya di ketahui wanita bercadar tersebut Pada sekitar pukul 07.00 wib
Anggota sat gatur melakukan tugas rutin pelayanan masyarakat penjagaan dan pengaturan di sekitar istana presiden
(Pos bandung 1/oteva)
Kemudian ada seorang perempuan berjalan kaki dari harmoni mengarah ke jl medan merdeka utara
Tepatnya dipintu masuk istana dan menghampiri anggota pas pampres yang sedang siaga dengan menodongkan senpi jenis FN
Dengan sigap anggota sat gatur an aiptu hermawan,briptu krismanto,bripda yuda mengamankan perempuan tersebut(otk) dengan merebut senpi dari tangan wanita(otk) tersebut
Dan mengamankan untuk diserahkan kepada reserse jakarta pusat.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Zulpan mengungkapkan tersangka diketahui bernama Siti Elina alias SE dan berdomisili di Koja, Jakarta Utara.
Polisi Tetapkan Tersangka Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
“Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88,” kata Zulpan mengatakan dalam keterangannya.
(Red)