https://ad.style/

Kejaksaan Negeri Bandung Cimahi Terima Laporan DPP LSM INAKOR Atas Dugaan Tipikor Delapan Pekerjaan Temuan BPK Pada Dinas PUPR Cimahi

Kejaksaan Negeri Bandung Cimahi Terima Laporan DPP LSM INAKOR Atas Dugaan Tipikor Delapan Pekerjaan Temuan BPK Pada Dinas PUPR Cimahi

JABAR Cimahi, Madalokanet.com– Kejaksaan Negeri Bandung Cimahi Terima Laporan DPP LSM INAKOR, DPP LSM-INAKOR Melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Delapan (8) paket pekerjaan pemeliharaan jalan berkala sebesar sebesar Rp. 464.825.967,67 Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020.Pukul 13.09 WIB, Senin, (07/11/2022).

Dalam hal ini berdasarkan pertimbangan, bahwa tindak pidana korupsi bukanlah tindak kejahatan biasa, tetapi tindakan kejahatan yang luar biasa, yang bukan merugikan keuangan Negara/Daerah, tetapi melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Berdasarkan Tupoksi dan peran nyata membantu negara dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selaku Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPP LSM-INAKOR) Marcky Polii. SE, menyerahkan Dokumen,materi Lapdu temuan dari BPK RI Jabar yang dipandang terindikasi Korupsi di sampaikan melalui pengaduan resmi tertulis ke Aparat Penegak Hukum.

Baca Juga ; Polres Tasikmalaya Kota Gelar Press Release Kasus Curanmor, Pelaku Merupakan Sindikat  Asal Garut, Kuningan dan Lampung

“Sangat dibutuhkan peran partisipasi aktif masyarakat untuk ikut serta dalam gerakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)”. Jelas Marcky Ketum LSM-INAKOR.

“Sebagai Salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mempunyai Tupoksi Sosial Kontrol dan sebagian dari elemen masyarakat, peran serta kami adalah melakukan pencerahan dan pencerdasan kepada anak bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara baik dan benar

Dalam koridor demokrasi yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, dalam wadah NKRI diantaranya. mendorong percepatan terwujudnya Clean Governance serta Law Enforcement”. Jelas Ketum LSM-INAKOR kembali.

Dugaan korupsi atas Delapan (8) paket pekerjaan pemeliharaan jalan secara berkala itu terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas PUPR Pemkot Cimahi.
“Untuk berkualitasnya Laporan Pengaduan LSM-INAKOR, kami sudah sertai 2 alat bukti dan kami sudah siap untuk menjadi saksi pelapor dengan menyertakan fakta fakta yang berdasarkan informasi masyarakat maupun hasil data yang sudah dihimpun LSM INAKOR melalui investigasinya dilapangan untuk memenuhi amanat dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, dan pasal 4 UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Marcky Polii, Ketua Umum DPP LSM-INAKOR

Yang dalam orientasinya sebagai pegiat anti korupsi LSM-INAKOR pernah memenangkan beberapa Sidang Praperadilan atas Kasus Tipikor dan beberapa sidang Sengketa Permohonan Informasi Publik salah satunya dengan Kementerian PUPR di Mahkamah Agung. Adapun diketahui atas delapan (8) laporan dugaan penyimpangan terjadi pada Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga : Sempat Mangkir Kepala Bapenda Majalengka Penuhi Panggilan Kejati Jabar

Di tempat terpisah salah satu anggota LPI-TIPIKOR INDONESIA perwakilan Jawa Barat iwan.gunawan menanggapi. Dengan adanya laporan yang di Sampaikan kepada aparat penegak hukum (APH), itu sebagai wujud kepedulian dan tanggungjawab

Dari LSM-INAKOR terhadap keuangan negara yang mana di duga para oknum dan oligarki melakukan tindakan kotor sehingga negara di rugikan, kami selaku Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Indonesia, LPI-TIPIKOR INDONESIA perwakilan jawa Barat Mengapresiasi serta ikut serta terus memantau dalam perkara tersebut, ” Ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Bandung Cimahi Terima Laporan DPP LSM INAKOR Atas Dugaan Tipikor Delapan Pekerjaan Temuan BPK Pada Dinas PUPR Cimahi.

(Iwan Gunawan)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan