
Madalokanet.com,- Tasikmalaya Jawa Barat. Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) merupakan kegiatan rutin setiap bulan dengan bahasan permasalahan sekolah dan cara penyelesaianya, selain itu juga dilakukan pembahasan mengenai tenaga didik dan peserta didik. Sasaran kegiatan K3S adalah semua Kepala Sekolah Dasar Negeri/Swasta di wilayah Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan.
Peranan K3S terhadap sekolah sendiri adalah untuk menyamakan persepsi, merekomendasikan hal-hal yang telah disepakati dan sebagai penanggungjawab Kelompok Kerja Guru (KKG) dalam melaksanakan program kerja KKG. Sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berperan untuk memotivasi setiap kegiatan K3S, memfasilitasikan kegiatan-kegiatan yang diprogramkan K3S, melakukan pembinaan dan mengawasi setiap kegiatan K3S serta mengevaluasi program-program kerja yang dibuat dan dilaksanakan K3S, tidak ada egois, jauhkan sipat tempramen, santun berbudi dan bijaksana.
Temuan di lapangan realisasi dana BOS tahap 2 (dua) th,a 2022 salah satunya di SD Negeri Banyuresmi Desa cikadongdong kecamatan Bojongasih kabupaten Tasikmalaya propinsi Jawa Barat terpanggang dalam monografi informasi realisasi BOS peruntukan pengembangan perpustakaan menghabiskan anggaran Rp.14.340.000 Layanan dan Jasa Rp.2020.000 sementara peruntukan administrasi kegiatan sekolah Rp.9.463.000, hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan pasalnya patut diduga dengan nilai anggaran……….(red).
Ditempat terpisah salah seorang sumber selaku Guru PNS yang tidak mau di publikasikan namanya mengakatakan kepada awak Media bahwa di setiap Sekolah SD Negri kecamatan Bojongasih telah terkoltif/terfasilitasi pengadaan Sampul rapot dan Baju batik lengan panjang, dengan kisaran anggaran untuk sampul rapot di Rp.30.000,-per satu sampul dan untuk baju batik Rp 40.000,-satuanya untuk kelas 1 (satu) Sekolah Dasar. Bayangkan saja kalau di jumlah seluruh SD Negeri se-kecamatan Bojong asih tentu Nilai uang begitu fantastis yang notabene di danani dari BOS, peran serta tesebut jelas telah melibatkan peranan K3S, Ungkapnya…..red.
Hasil pantauan di lapangan adanya pelanggaran ketentuan jam kerja yang di laksanakan sesuai Hurup,L-B, a/b/c mengenai pelanggaran Pasal 14 poin 8/9/10. Dalam penjelasan Pasal 3 ayat II mengenai jam kerja, datang terlambat dan pulang lebih cepat PP 53 Tahun 2010, pelanggaran kampanye Hurup: A- 1,2,3,4 Huruf B- 6,7,8,9 dan Hurup C- 11,12,13. Yang mana peraturan PP 53 Tahun 2010 terpanggang di setiap sekolah, yang hanya jadi pajangan.
Dengan adanya kejadian di lapangan hal tersebut tentunya dijadikan bahan dan pertimbangan serta evaluasi bagi dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya dan Dinas instansi yang terkait agar supaya citra pendidikan tidak tercoreng di sisi keburukannya, tentunya para orang tua mengharapkan bagi anak anaknya mempunyai akhlak yang baik sesuai Akhlakul Karimah,punya keilmuan yang tinggi bermartabat, bermanfaat khususnya untuk agama,negara. Berita ini di siarkan belum ada tanggapan dari pihak dinas yang terkait.
*Iwan.gunawan/iis.s*