
Majalengka, Madalokanet.com– Carut Marut Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Program hak pemilikan atas tanah sebagai dasar hukum keabsahan kepemilkan tanah yang merupakan harapan bagi masyarakat maka pemerintah melalui kementerian ATR / BPN meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang bekerja sama dengan pemerintah desa seperti
halnya didesa Borogojol kecamatan lemahsugih kabupaten Majalengka
Program kepemilikan sertifikat yang menjadi sasaran pemerintah sebagai wujud kepedulian pemerintah bagi masyarakat yang kurang mampu dan sebagai bentuk perlindunga akan hak kepemilikan Tanah
Carut Marut Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Karena Terbit Sertifikat Pengalihan Hak Tanpa Sepengetahuan Yang Punya Hak Atas Tanah
Di duga hal ini menjadi permainan salah satu oknum perangkat dan petugas PTSL yang ada didesa Borogojol ada satu hal yang janggal berbeda dengan kenyataan karena terbit atau sudah keluar sebuah sertifikat atas nama Engko, Sedangkan tanah tersebut milik sodari ny Astirah Ika. No. 84 Blok 18 tercantum nama Cucu Nurhayati NIB 01618 Atas Nama Cucu Nurhayati
Hal tersebut disampaikan pemilik Tanah CS, pada saat dikonfirmasi awak media Madalokanet,com, dia menyatakan.
“saya sangat heran kenapa Tanah milik saya Sertipikatnya jadi milik atas nama Orang Lain,” tandasnya menjelaskan.
Astirah ika selaku pemilik tanah dan Bagunan Rumah yang terletak di blok 84 yang tanahnya dibalik namakan atas nama Cucu Nurhayati seluas 188 M2 atau yang kini telah beralih Sertipikat di atas namakan sdr engko oleh oknum perangkat Desa Borogojol dan Oknum BPN Majalengka.
WG suami Dari pemilik tanah kini menuntut akan haknya tanah kembali .
Baca Juga ; Beberapa KPM Pahlawan Ekonomi Nusantara anggaran 2022 Keluhkan Realisasi program PENA
Atas peristiwa tersebut hasil penelusuran awak media menemui Amir selaku Kepala Desa Borogojol diruang kerjanya awak media Madalokanet,com menyampaikan atas kejadian tersebut sikapnya kalau masalah PTSL itu ada kewenangan di pak san san bekas aparatur Desa Borogojol kepala Desa Borojol di pimpin oleh Sdr Efi musaffa Kaka San San. diruang kepala desa
Kalau hal seperti ini terjadi ada yang melebihi kewenangan perangkat desa bisa mengajukan sertifikat tanah orang lain bisa dinyatakan penyerobotan tanah orang lain yang dilakukan oleh oknum perangkat dan petugas PTSL hal ini patut diduga adanya pelanggaran hukum yang mengacu pada Pasal 263 KUHP,
“” Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat tanda tangan dapat menerbitkan suatu hak dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat – surat itu,seolah – olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan dalam kegunaanya medatangkan suatu kerugian hukum karena pemalsuan surat. “”Hukuman perjara selama – lamanya 6 tahun””
Baca Juga : Tetapkan 17 Tersangka Peristiwa Bentrok di Morowali Utara, Kapolri: Kepolisian Akan Menindak Tegas
Lalu siapa yang bertanggung jawab karena disini ada sebuah bentuk pelanggaran serta pemalsuan dokumen atas dokumen pengajuan sertifikat yang terbit atas nama Engko yang kini menimbulkan polemik
(Gunawan)