https://ad.style/

Rapat Anggaran Tahunan Pembelajaran (RATP) Dinas Pendidikan SD Negri Pamijahan Kecamatan Bantarkalong Kab Tasikmalaya Berjalan Dengan Lancar

Rapat Anggaran Tahunan Pembelajaran (RATP) Dinas Pendidikan SD Negri Pamijahan Kecamatan Bantarkalong Kab Tasikmalaya Berjalan Dengan Lancar
Potho Kegiatan RATP

Tasikmalaya, Madalokanet.com,- Rapat Anggaran Tahunan Pelajaran (RATP) Dinas Pendidikan Kab.Tasikmalaya SD Negri Pamijahan Kec.Bantarkalong Nomor : 800.2/44/SDNPMJ/X/2023.
Bertempat Ruang Kelas Sekolah Dasar Negri Bertepatan Pada tgl. 19 januari 2023 Pukul.09.00 wib,sampai dengan selesai,yang di Hadiri Para Orang tua Siswa.

Materi Pembahasan di Sampaikan Oleh Kepala Sekolah SD Negri Pamijahan,H.Anwar Sanusi, S.Pd. dan Komite Sekolah Iing.Ibrahim.

Pada kesempatan tersrbut Kepala Sekolah H.Anwar.Sanusi.S.Pd Menghimbau Kepada Para Orang tua Siswa bagi Anak yang Belum Mempunyai Akta Kelahiran Segera di Buatkan,Diharapkan Nama dan tanggal lahir di Sesuaikan Pasalnya Masih Banyak yang tidak sesuai ungkapnya.

Baca Juga : Ketua K3S Kabupaten Pangandaran Terus Berupaya Meningkatkan Kompetensi Kepala Sekolah Dasar (SD)

Potho. Orang tua wali murid

Lanjut Kepala Sekolah H.Anwar Sanusi Menghimbau,Adapun Mengenai Anggaran Pembuatan Akta Kelahiran di Sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah,Pihak Sekolah Akan Mempasilitasi demi Kelancaran semua Pihak. Adapun untuk Anak didik Baru yang Akan datang Untuk Melanjutkan Sekolah Berharap Usia Masuk SD Umur 7 tahun, Dikarenakan Kalau Usia Kurang dari 7 tahun tidak Masuk kepada Dapodik imbuhnya.

Ditempat yang sama Komite Sekolah Iing.Ibrahim Mengatakan Ada 3 Hal pembahasan dalam RATP ini yang di Aantaranya. Kenaikan Kelas,Stadytur,Tidak mengikat Adanya Ketentuan Dengan Kata lain tidak Ada Pemaksaan Kepada Peserta Didik dan Orangtua Siswa untuk Melaksanakan Staditur yang mana setiap Tahun nya dilaksanakan.

Baca Juga : Kasat Binmas Polres Majalengka Hadiri Lomba Tingkat III Penggalang Kwarcab Majalengka

Dari Hasil keputusan Rapat Anggaran Tahunan Pembelajaran tersebut dapat di Setujui Oleh Orang tua siswa,Pasalnya tidak ada yang memberatkan Kepada Para Orangtua Siswa Didik.

(Iwan.Gunawan)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan