
JAKARTA, Madalokanet.com– Terdakwa Hendri Surya Akhirnya Divonis Bebas Dalam Perkara Koperasi Simpan Pinjam, Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa HENRY SURYA dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya,
Dengan agenda Pembacaan Putusan Nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HENRY SURYA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (Onslag Van Recht Vervoging). Pada hari Selasa 24 Januari 2023
Baca juga ; Proses Tuntas Para Pelaku Premanisme !! Yang Menganiya 5 Journalis Lagi Bertugas Liputan Di Diskotik IBIZA
Melepaskan Terdakwa HENRY SURYA oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua Pertama.
Memerintahkan agar Terdakwa HENRY SURYA segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan diucapkan.
Memerintahkan barang bukti untuk dikembalikan seluruhnya kepada darimana barang tersebut telah disita.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Adapun yang menjadi pertimbangan Hakim, antara lain:
Bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya adalah badan hukum yang tunduk pada Undang-Undang Perkoperasian dan bukan pada Undang-Undang Perbankan.
Baca jua ; Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Laporan Korban Kasus Wowon Cs Serial Killer
Bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menghimpun dana dari anggota dan bukan dari masyarakat umum sehingga unsur menghimpun dana dari masyarakat tidak terpenuhi.
Ada putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengesampingkan proses pidana.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1).
Terdakwa Hendri Surya Akhirnya Divonis Bebas Dalam Perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
(Redaksi)