https://ad.style/

Bobol Rumah Kosong, 2 Pelaku Curat Diringkus Polisi di Majalengka

Bobol Rumah Kosong, 2 Pelaku Curat Diringkus Polisi di Majalengka

Majalengka, Madalokanet.com– Bobol Rumah Kosong, 2 Pelaku Curat Diringkus Polisi di Majalengka, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil meringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (curat), Pada hari Selasa (21/2/2023).

Disebutkan, Dua Pelaku Inisial AN (16) dan T (21) merupakan warga Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, mereka melakukan Pencurian di sebuah Rumah Kosong atau ditinggal Pemiliknya Korban IR (48) yang berada di Blok Benda Asih Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka,

Baca Juga : Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Dari Malaysia

”Kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo, KBO Satreskrim IPTU Iwan Sutari, Kasubsi PIDM IPDA Mardiono dan Kanit Pidum IPDA Asep Saepudin,

“Pelaku AN (16) dan T (21) melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara awalnya mencongkel jendela belakang rumah menggunakan obeng lalu setelah berhasil masuk ke rumah korban dan langsung mengambil uang sebesar Rp. 3 Juta, jaket dan sprai kasur yang berada di dalam lemari rumah korban”terangnya.

Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Kedua Pelaku langsung keluar dari rumah Korban melalui pintu belakang rumah (kunci dalam keadaan menggantung) lalu menutup pintunya kembali,”ungkapnya.

“Uang hasil Curian tersebut oleh Pelaku dibagi Dua yang masing-masing oleh pelaku AN (16) mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.5 Juta dan jaket bewarna merah. dan untuk pelaku T (21) mendapatkan uang sebesar Rp. 1.5 Juta dan sprai”tandasnya.

“Kedua Pelaku melakukan Aksi Pencurian ini Karena Himpitan Ekonomi,”pungkasnya mengatakan.

Baca Juga : 20 Pelaku Pesta Miras Yang Terjaring KRYD Di Jatuhi Pidana Denda Saat Sidang Tipiring Di PN Kelas 1A Tasikmalaya

Dikatakannya, Pelaku AN (16) dan T (21) dijerat Pasal 363 KUHPidana diancam dengan penjara Selama lamanya 7 (Tujuh) tahun,”tutup AKBP Edwin Affandi.

Bobol Rumah Kosong, 2 Pelaku Curat Diringkus Polisi di Majalengka.

(Iwan Ridwan)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan